1.Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, misalnya, menegaskan bahwa “…pada dasarnya informasi yang dimiliki seseorang adalah hak pribadi yang harus dilindungi sehingga penyadapan harus dilarang” (penjelasan Pasal 40).

Di luar UU Telekomunikasi, beberapa peraturan perundang-undangan yang juga mengatur tentang tindak penyadapan antara lain UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK, UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pada tingkat di bawah undang-undang, terdapat Permenkominfo No 11/PER/M.KOMINFO/020/2006. Atau pada lembaga penegak hukum tertentu seperti KPK memiliki standard operating procedure tentang teknis penyadapan.

Ragamnya peraturan perundang-undangan yang mengatur penyadapan sayangnya mengandung kelemahan. Satu aturan bertentangan atau tidak sejalan dengan aturan yang lain. UU Telekomunikasi yang dibentuk sebelum lahirnya KPK, misalnya, belum mengakomodir keberadaan lembaga pimpinan Tumpak Hatorangan Panggabean ini. Atau prosedur penyadapan yang diatur dalam UU Narkotika berbeda dengan prosedur yang selama ini digunakan KPK. Akibatnya, tindakan penyadapan oleh penegak hukum berjalan sporadis.

2. UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi mengancam pidana terhadap perbuatan :
1. memanipulasi akses ke jaringan telekomunikasi
2. menimbulkan gangguan fisik dan eletromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi
“semua tindak pidana dalam uu no.36 tahun 1999 dinyatakan sebagai tindakan kejahatan”

Didalam bab vii (ketentuan pidana)sama sekali tidak ada ketentuan tentang pertanggungjawaban terhadap korporasi padahal :“Penyelenggara Telekomunikasi” dapat berupa koperasi,BUMN, badan usaha swasta dan instansi pemerintah.

sumber : http://www.postel.go.id/content/ID/regulasi/telekomunikasi/uu/uu-ri%20no.36.pdf

Kesimpulan :
- Adanya keterbatasan undang-undang yang dibuat sehingga hanya efektif sebagian karena kurang kuatnya  hukum terhadap instansi pemerintah dan lembaga lainnya yang terkait.

-  Ragamnya peraturan perundangan di Indonesia dimana undang-undang yang satu dengan saling bertentangan dan tidak saling mendukung.

-  Menghadapi kondisi demikian seharusnya ada keberanian dan inovasi dari penegak hukum untuk
mengefektifkan peraturan yang ada dengan melakukan kontruksi hukum yang bersumber pada teori atau ilmu hukum, yang dapat dipertanggungjawabkan.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2
Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri.

Pasal 3
Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.

sumber : http://www.postel.go.id/content/ID/regulasi/telekomunikasi/uu/uu-ri%20no.36.pdf

Kesimpulan : Berdasarkan asas dan tujuan telekomunikasi bisa di ambil manfaatnya yaitu mempersatukan nusantara,meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dari sabang samapi merauke sesuai dengan BAB II pasal 2 dan pasal 3 pada undang-undang no 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi.

BAB IV
PENDAFTARAN CIPTAAN
Pasal 35
(1) Direktorat Jenderal menyelenggarakan pendaftaran Ciptaan dan dicatat dalam Daftar
Umum Ciptaan.
(2) Daftar Umum Ciptaan tersebut dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
(3) Setiap orang dapat memperoleh untuk dirinya sendiri suatu petikan dari Daftar Umum
Ciptaan tersebut dengan dikenai biaya.
(4) Ketentuan tentang pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak merupakan
kewajiban untuk mendapatkan Hak Cipta.

Pasal 36
Pendaftaran Ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan tidak mengandung arti sebagai pengesahan
atas isi, arti, maksud, atau bentuk dari Ciptaan yang didaftar.

Pasal 37
(1) Pendaftaran Ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan dilakukan atas Permohonan yang
diajukan oleh Pencipta atau oleh Pemegang Hak Cipta atau Kuasa.
(2) Permohonan diajukan kepada Direktorat Jenderal dengan surat rangkap 2 (dua) yang ditulis
dalam bahasa Indonesia dan disertai contoh Ciptaan atau penggantinya dengan dikenai
biaya.
(3) Terhadap Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal akan
memberikan keputusan paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya
Permohonan secara lengkap.
(4) Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah konsultan yang terdaftar pada
Direktorat Jenderal.
(5) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara untuk dapat diangkat dan terdaftar sebagai
konsultan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Pemerintah.
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang syarat dan tata cara Permohonan ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.

Pasal 38
Dalam hal Permohonan diajukan oleh lebih dari seorang atau suatu badan hukum yang secara
bersama-sama berhak atas suatu Ciptaan, Permohonan tersebut dilampiri salinan resmi akta
atau keterangan tertulis yang membuktikan hak tersebut.

Pasal 39
Dalam Daftar Umum Ciptaan dimuat, antara lain:
a. nama Pencipta dan Pemegang Hak Cipta;
b. tanggal penerimaan surat Permohonan;
c. tanggal lengkapnya persyaratan menurut Pasal 37; dan
d. nomor pendaftaran Ciptaan.

Pasal 40
(1) Pendaftaran Ciptaan dianggap telah dilakukan pada saat diterimanya Permohonan oleh
Direktorat Jenderal dengan lengkap menurut Pasal 37, atau pada saat diterimanya
Permohonan dengan lengkap menurut Pasal 37 dan Pasal 38 jika Permohonan diajukan
oleh lebih dari seorang atau satu badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan
oleh Direktorat Jenderal.

Pasal 41
(1) Pemindahan hak atas pendaftaran Ciptaan, yang terdaftar menurut Pasal 39 yang terdaftar
dalam satu nomor, hanya diperkenankan jika seluruh Ciptaan yang terdaftar itu
dipindahkan haknya kepada penerima hak.
(2) Pemindahan hak tersebut dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan atas permohonan tertulis dari
kedua belah pihak atau dari penerima hak dengan dikenai biaya.
(3) Pencatatan pemindahan hak tersebut diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh
Direktorat Jenderal.

Pasal 42
Dalam hal Ciptaan didaftar menurut Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 39, pihak lain
yang menurut Pasal 2 berhak atas Hak Cipta dapat mengajukan gugatan pembatalan melalui
Pengadilan Niaga.

Pasal 43
(1) Perubahan nama dan/atau perubahan alamat orang atau badan hukum yang namanya
tercatat dalam Daftar Umum Ciptaan sebagai Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, dicatat
dalam Daftar Umum Ciptaan atas permintaan tertulis Pencipta atau Pemegang Hak Cipta
yang mempunyai nama dan alamat itu dengan dikenai biaya.
(2) Perubahan nama dan/atau perubahan alamat tersebut diumumkan dalam Berita Resmi
Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.

Pasal 44
Kekuatan hukum dari suatu pendaftaran Ciptaan hapus karena:
a. penghapusan atas permohonan orang atau badan hukum yang namanya tercatat sebagai
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;
b. lampau waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31 dengan
mengingat Pasal 32;
c. dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

sumber : www.dgip.go.id/ebhtml/hki/filecontent.php?fid=5011


 Kesimpulan : Tentang Pendaftraran Hak Cipta tidak hanya dilakukan pada KEMENKUMHAM tetapi juga perlu di daftarkan pada UNESCO agar hasil karya kita terutama yang berhubungan dengan kebudayaan,hasil seni,dll supaya tidak di ambil atau di plagiat oleh orang lain bahkan negara lain.
 

Perlindungan Hak Cipta terdapat pada pasal sbb :
Menimbang: a. bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman etnik/suku
bangsa dan budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra dengan
pengembangan-pengembangannya yang memerlukan perlindungan Hak Cipta
terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut;
b. bahwa Indonesia telah menjadi anggota berbagai konvensi/perjanjian
internasional di bidang hak kekayaan intelektual pada umumnya dan Hak
Cipta pada khususnya yang memerlukan pengejawantahan lebih lanjut dalam
sistem hukum nasionalnya;
c. bahwa perkembangan di bidang perdagangan, industri, dan investasi telah
sedemikian pesat sehingga memerlukan peningkatan perlindungan bagi
Pencipta dan Pemilik Hak Terkait dengan tetap memperhatikan kepentingan
masyarakat luas;
d. bahwa dengan memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undangundang
Hak Cipta yang ada, dipandang perlu untuk menetapkan Undangundang
Hak Cipta yang baru menggantikan Undang-undang Nomor 6 Tahun
1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12
Tahun 1997;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf
b, huruf c, dan huruf d, dibutuhkan Undang-undang tentang Hak Cipta.

Bagian Keempat
Ciptaan yang Dilindungi
Pasal 12
(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan,
dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni
pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h. peta;
i. seni batik;
j. fotografi;
k. sinematografi;
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil
pengalihwujudan.
(2) Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan
tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.
(3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk juga semua
Ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan
yang nyata, yang memungkinkan Perbanyakan hasil karya itu.
Pasal 13
Tidak ada Hak Cipta atas:
a. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
b. peraturan perundang-undangan;
c. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
d. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
e. keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.

Pasal 26
(1) Hak Cipta atas suatu Ciptaan tetap berada di tangan Pencipta selama kepada pembeli
Ciptaan itu tidak diserahkan seluruh Hak Cipta dari Pencipta itu.
(2) Hak Cipta yang dijual untuk seluruh atau sebagian tidak dapat dijual untuk kedua kalinya
oleh penjual yang sama.
(3) Dalam hal timbul sengketa antara beberapa pembeli Hak Cipta yang sama atas suatu
Ciptaan, perlindungan diberikan kepada pembeli yang lebih dahulu memperoleh Hak Cipta
itu.


Pasal 34
Tanpa mengurangi hak Pencipta atas jangka waktu perlindungan Hak Cipta yang dihitung
sejak lahirnya suatu Ciptaan, penghitungan jangka waktu perlindungan bagi Ciptaan yang
dilindungi:
a. selama 50 (lima puluh) tahun;
b. selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta
meninggal dunia
dimulai sejak 1 Januari untuk tahun berikutnya setelah Ciptaan tersebut diumumkan, diketahui
oleh umum, diterbitkan, atau setelah Pencipta meninggal dunia.

Pasal 50
(1) Jangka waktu perlindungan bagi:
a. Pelaku, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya tersebut pertama kali
dipertunjukkan atau dimasukkan ke dalam media audio atau media audiovisual;
b. Produser Rekaman Suara, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya tersebut
selesai direkam;
c. Lembaga Penyiaran, berlaku selama 20 (dua puluh) tahun sejak karya siaran tersebut
pertama kali disiarkan.
(2) Penghitungan jangka waktu perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai
sejak tanggal 1 Januari tahun berikutnya setelah:
a. karya pertunjukan selesai dipertunjukkan atau dimasukkan ke dalam media audio atau
media audiovisual;
b. karya rekaman suara selesai direkam;
c. karya siaran selesai disiarkan untuk pertama kali.

sumber : www.dgip.go.id/ebhtml/hki/filecontent.php?fid=5011

Kesimpulan : menurut saya undang-undang perlindungan hak cipta masih sangat kurang karena dilapangan masih banyak pelanggaran yang terjadi. Contohnya saja pembajakan lagu,film dsb.

Malware Lainnya
Ada jenis lain malware kriminal yang kurang dikenal luas daripada phishing atau spyware, tapi tetap saja digunakan sebagai alat oleh penjahat cyber. Ini termasuk:
Botnets
Bot adalah kepanjangan dari kata ‘robot’. Ini adalah program kecil yang dimasukkan pada komputer oleh penyerang yang memungkinkan mereka untuk kontrol sistem dari jarak jauh tanpa persetujuan pengguna atau pengetahuan.
Botnets merupakan grup dari beberapa komputer terinfeksi oleh bot dan dikontrol secara remote oleh pemilik bot – bot dikenal sebagai gembala. Orang ini kemudian dapat mengirimkan perintah yang termasuk memperbarui bot, men-download sebuah ancaman baru, menampilkan iklan, mengirim spam atau melancarkan serangan penolakan layanan.
Komputer yang berkompromi dikenal sebagai zombie. Beberapa botnets dapat memiliki puluhan ribu zombie di bawah kendali mereka.
Gambar berikut ini mengilustrasikan bagaimana botnets beroperasi:
botnets_ingles
Email Penipuan (Scam)

Email penipuan dirancang untuk mengelabui pengguna, Sering menggunakan daya tarik undian lotre, tetapi yang membutuhkan sejumlah uang yang harus dibayar di muka. Mereka benar-benar suatu jenis tipuan yang digunakan demi keuntungan finansial.
Mungkin salah satu yang paling terkenal adalah penipuan email Surat Nigeria scam dan berbagai varian. Email awal mencoba untuk meyakinkan penerima bahwa ada beberapa juta dolar yang tidak dapat secara legal meninggalkan Nigeria (atau di mana pun) kecuali ditransfer ke rekening asing. Para penipu menawarkan komisi kepada penerima email untuk membantu mereka mendapatkan uang dari negara, tetapi meminta biaya di depan dari calon korban (di bawah segudang dalih tergantung pada variasi tertentu dari penipuan). Namun, seluruh operasi adalah penipuan.
Banyak pengguna telah jatuh korban penipuan menyeramkan lain dikenal sebagai Tsunami scam. Ini melibatkan email meminta pengguna untuk menyumbangkan uang untuk membantu korban tsunami yang melanda Asia Tenggara pada tahun 2004. Tak perlu dikatakan, para korban tidak akan melihat satu sen uang yang dikirim oleh penerima email.
Bagaimana Anda dapat melindungi diri sendiri?
Hal ini sangat penting untuk memiliki program antivirus yang mencakup filter spam terpasang dan up-to-date. Seluruh Solusi Panda Security akan melindungi Anda terhadap ancaman semacam ini. Di bawah ini Anda akan menemukan serangkaian tips tentang cara untuk mengurangi risiko jatuh korban serangan phishing:

  • Periksa sumber informasi yang diterima. Jangan membalas email atau pesan yang meminta informasi pribadi atau keuangan Anda.
  • Jika Anda tidak memiliki antivirus, Anda dapat menginstal salah satu dari Panda Security program untuk memberikan perlindungan penuh terhadap ini dan ancaman lainnya.
  • Menganalisis komputer Anda gratis dan memeriksa apakah komputer Anda bebas dari ancaman Botnets

    sumber : http://www.countervirus.com/artikel/kejahatan-cyber/kejahatan-cyber-bag-5-botnets-dan-scam


Interface, antarmuka. Penghubung antara dua sistem atau alat. Media penghubung antara satu subsistem dengan subsistem lainnya. Melalui penghubung ini memungkinkan sumber daya mengalir dari satu subsistem ke subsistem yang lainnya. Keluaran (output) dari suatu subsistem akan menjadi masukan (input) untuk subsistem lainnya dengan melalui penghubung. Dengan penghubung satu subsistem dapat terintegrasi dengan subsistem yang lainnya membentuk satu kesatuan.
Interface ini, meliputi:
1. perangkat yang dipakai untuk mengerjakan sesuatu, dan perangkat yang secara tidak langsung mengontrol perangkat lunak.
2. piranti input atau output
3. prosedur pemakaian perangkat.
Dalam terminologi perangkat lunak, interface bisa diartikan sebagai tampilan atau cara perangkat lunak bersangkutan berinteraksi dengan penggunanya. Sedangkan dalam terminologi perangkat keras, interface mengacu kepada standar yang digunakan oleh suatu peripheral tertentu untuk berhubungan dengan peripheral lainnya dalam satu sistem.
1.      Head Up Display System

Head Up Display (HUD) merupakan sebuah tampilan transparan yang menampilkan data tanpa mengharuskan penggunanya untuk melihat ke arah yang lain dari sudut pandang biasanya. Asal nama dari alat ini yaitu pengguna dapat melihat informasi dengan kepala yang terangkat (head up) dan melihat ke arah depan daripada melihat ke arah bawah bagian instrumen. Walaupun HUD dibuat untuk kepentingan penerbangan militer, sekarang HUD telah digunakan pada penerbangan sipil, kendaraang bermotor dan aplikasi lainnya.

2.      Tangible User Interface

Tangible User Interface, yang disingkat TUI, adalah antarmuka dimana seseorang dapat berinteraksi dengan informasi digital lewat lingkungan fisik. Nama inisial Graspable User Interface, sudah tidak lagi digunakan. Salah satu perintis TUI ialah Hiroshi Ishii, seorang profesor di Laboratorium Media MIT yang memimpin Tangible Media Group. Pandangan istimewanya untuk tangible UI disebut tangible bits, yaitu memberikan bentuk fisik kepada informasi digital sehingga membuat bit dapat dimanipulasi dan diamati secara langsung.

3.      Computer Vision

Computer Vision (komputer visi) merupakan ilmu pengetahuan dan teknologi dari mesin yang melihat. Dalam aturan pengetahuan, komputer visi berhubungan dengan teori yang digunakan untuk membangun sistem kecerdasan buatan yang membutuhkan informasi dari citra (gambar). Data citranya dapat dalam berbagai bentuk, misalnya urutan video, pandangan deri beberapa kamera, data multi dimensi yang di dapat dari hasil pemindaian medis.

4.      Browsing Audio Data
Browsing Audio Data merupakan metode browsing jaringan yang digunakan untuk browsing video / audio data yang ditangkap oleh sebuah IP kamera. Jaringan video / audio metode browsing mencakupi langkah-langkah sebagai berikut :
            Menjalankan sebuah program aplikasi komputer lokal untuk mendapatkan kode identifikasi yang     di
            disimpan dalam kamera IP
           Transmisi untuk mendaftarkan kode identifikasi ke DDNS ( Dynamic Domain Name         Server)
           oleh program aplikasi           
           Mendapatkan kamera IP pribadi alamat dan alamat server pribadi sehingga pasangan IP     kamera
           compile ke layanan server melalui alamat server pribadi sehingga untuk mendapatkan         video /
           audio data yang ditangkap oleh kamera IP, dimana server layanan menangkap video / audio data  
           melalui internet.


5.      Speech Recognition

Dikenal juga dengan pengenal suara otomatis (automatic speech recognition) atau pengenal suara komputer (computer speech recognition). Merupakan salah satu fitur antarmuka telematika yang merubah suara menjadi tulisan. Istilah ‘voice recognition’ terkadang digunakan untuk menunjuk ke speech recognition dimana sistem pengenal dilatih untuk menjadi pembicara istimewa, seperti pada kasus perangkat lunak untuk komputer pribadi, oleh karena itu disana terdapat aspek dari pengenal pembicara, dimana digunakan untuk mengenali siapa orang yang berbicara, untuk mengenali lebih baik apa yang orang itu bicarakan. Speech recognition merupakan istilah masukan yang berarti dapat mengartikan pembicaraan siapa saja.

6.      Speech Synthesis

Speech synthesis merupakan hasil kecerdasan buatan dari pembicaraan manusia. Komputer yang digunakan untuk tujuan ini disebut speech syhthesizer dan dapat diterapkan pada perangkat lunak dan perangkat keras. Sebuah sistem text to speech (TTS) merubah bahasa normal menjadi pembicaraan.


Sumber :
- http://en.wikipedia.org/
- http://zainuliman.blogspot.com/2009/11/fitur-pada-antarmuka-telematika.html
- http://www.total.or.id/info.php?kk=interface

Tampaknya akan ada percepatan program yang memang menjadi titik berat dalam kerangka teknologi informasi nasional, yakni e-government. Dalam aplikasi e government, orang cukup datang ke warnet untuk mengurus KTP.

Deputi Meneg PAN bidang Tatalaksana dan Pelayanan Publik, J.B. Kristiadi berpendapat masyarakat harus aktif untuk memanfaatkan teknologi informasi sebagai suatu kebutuhan hidup sehari-hari. "Kalau masyarakatnya tidak merasa hal ini sebagai kehidupan sehari-hari, ya.. teknologi informasi tidaklah akan berkembang," lanjut Kristiadi.
Menurut sekretaris Tim Koordinasi Telematika Indonesia (TKTI) ini, ada sejumlah kegiatan pemerintah sehari-hari yang dapat didukung oleh telematika. Misalnya dalam hal pelayanan publik, pemberian informasi yang tepat, adanya pengurusan surat-surat izin melalui internet seperti KTP, paspor, dan SIM.
Registrasi kependudukan
Kristiadi mengemukakan, saat ini ada tim yang sedang melakukan studi mengenai penerapan electronic government (e-government) di Jerman. Tim ini nantinya akan mengaplikasikan e-government pada sistem registrasi kependudukan dan dokumentasinya, termasuk Kartu Tanda Penduduk Nasional (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan paspor.
Proyek besar yang melibatkan Kantor Meneg PAN bersama dengan Departemen Dalam Negeri, Kepolisian, Kependudukan, dan Imigrasi ini nantinya akan menerbitkan satu kartu standar dan baku untuk penduduk Indonenesia yang berlaku sepuluh tahun.
Dengan sistem ini, tiap penduduk dewasa Indonesia akan memiliki Nomor Induk Penduduk, dan diharapkan tidak ada  penduduk  yang memiliki lebih dari satu KTP seperti disinyalir banyak terjadi saat ini.
Kristiadi menjanjikan pada 2001 ini akan ada beberapa pilot project. Misalnya  untuk daerah Jakarta dan Tangerang yang dianggap sudah siap. Sementara untuk daerah-daerah lainnya, Kristiadi melihat bahwa Kantor Pengolah Data Elektronik (KPDE) yang ada di hampir tiap daerah dapat digunakan untuk tujuan-tujuan e-government ini.
Kristiadi berharap, nantinya pelayanan publik akan dilakukan lebih mudah dan efisien serta bebas calo. "Jadi nantinya Anda-Anda ini cukup datang ke warnet (warung internet) untuk memperpanjang KTP Anda," ujar Kristiadi.
Kristiadi mengingatkan keseluruhan tahapan e-government ini masih dalam tahapan awal atau penjajakan. Namun menurutnya, ia bertekad untuk mensukseskan  program e-government ini.
Perlu persiapan SDM
Untuk keperluan ini, Kristiadi mengemukakan bahwa nantinya tiap departemen, baik pusat maupun daerah, akan memerlukan IT Engineer  atau webmaster tersendiri guna keperluan pengelolaan sistem informasi dan website yang dimiliki.
Salah satu program untuk mencetak sumber daya manusia di bidang TI ini adalah program pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan-Teknologi Informasi (SMK-TI). Saat ini, menurut pengamat Telematika Mas Wigrantoro Roes Setiyadi, program SMK-TI yang sudah berjalan  berjumlah dua puluh empat.
Wigrantoro menyebutkan, sebagai bagian dari Gerakan Nasional Telematika (Genetika) ditargetkan akan ada 100 SMK-TI dan pada 2004 ditargetkan menjadi 300 SMK-TI di seluruh Indonesia. Dari pihak Direktur Pendidikan Menengah dan Kejuruan sendiri saat memiliki target awal yakni setiap SMK dapat mengakses internet.
E-government pada otonomi daerah
Banyak kalangan memperkirakan, otonomi daerah membawa konsekuensi perlunya pengelolaan informasin elektronik secara profesional agar diperoleh daya guna dan hasil guna yang optimal untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pelayanan publik.
Untuk kepentingan ini, Meneg PAN Ryaas Rasyid pernah mengemukakan penerapan e-government bagi Pemerintah Daerah, khususnya pemerintah kota dan kabupaten, akan memerlukan sarana dan prasarana jaringan komunikasi data yang tentunya sangat terkait dengan sumber pembiayaan.
Untuk itu, Ryaas mengharapkan Pemda dapat memaksimalkan penggunaan Sistem Komunikasi Departemen Dalam Negeri (Siskomdagri)  yang konon biaya pengelolaan perbulannya sebesar AS$8000. dana ini hanya digunakan untuk perngiriman fax.
Contoh sukses daerah yang menerapkan e-government ini antara lain adalah Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Takalar yang sistemnya dikembangkan dengan bekerja sama dengan Divisi RisTI Telkom. Sampai akhir 2000, Takalar sudah mencatat transaksi lebih dari 1.500 per bulan untuk transaksi seperti pengurusan akta kelahiran, KTP dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda

Blogger Template by Blogcrowds