BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2
Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri.

Pasal 3
Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.

sumber : http://www.postel.go.id/content/ID/regulasi/telekomunikasi/uu/uu-ri%20no.36.pdf

Kesimpulan : Berdasarkan asas dan tujuan telekomunikasi bisa di ambil manfaatnya yaitu mempersatukan nusantara,meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dari sabang samapi merauke sesuai dengan BAB II pasal 2 dan pasal 3 pada undang-undang no 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi.

0 Comments:

Post a Comment



Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

Blogger Template by Blogcrowds